Konsultasi Hukum Keluarga Islam
Apa Itu Hukum Keluarga?
Hukum keluarga Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga umat Islam: mulai dari perkawinan, perceraian, hak anak, nafkah, hingga warisan dan harta bersama. Semua perkara ini menjadi kewenangan Peradilan Agama, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Jenis-Jenis Perkara yang Dapat Diajukan ke Peradilan Agama
- Perkawinan – misalnya isbat nikah (pengesahan nikah yang belum tercatat), izin poligami, atau pembatalan perkawinan.
- Perceraian – baik cerai talak (oleh suami) maupun cerai gugat (oleh istri), termasuk tuntutan nafkah, hak asuh anak, dan mut‘ah.
- Harta Bersama (Gono-gini) – pembagian harta yang diperoleh selama perkawinan.
- Hak Asuh Anak (Hadhanah) – penentuan siapa yang berhak mengasuh anak setelah perceraian.
- Perwalian dan Pengakuan Anak – termasuk penetapan asal-usul anak dan pengesahan anak hasil nikah tidak tercatat.
- Waris dan Wasiat – pembagian harta peninggalan menurut hukum Islam.
- Ekonomi Syari’ah – sengketa perbankan/bisnis yang dilakukan melalui akad syariah
Masalah yang Sering Dihadapi Masyarakat
- Nikah sirri (tidak tercatat) sehingga istri dan anak kehilangan perlindungan hukum.
- Perceraian tanpa pengadilan, yang membuat status hukum tidak jelas.
- Sengketa harta bersama karena tidak ada pencatatan aset yang rapi.
- Hak asuh anak yang sering menjadi konflik setelah perceraian.
- Kurangnya pemahaman hukum, sehingga banyak hak keluarga yang tidak bisa dituntut secara sah.
- Kekerasan rumah tangga dan masalah nafkah, yang sering tidak dilaporkan karena tekanan sosial.
- Dispensasi Nikah – Calon pasangan yang belum mencapai usia yang ditentukan Undang-Undang (19 Tahun).
- Wali Adhal – seorang wali yang tidak mau menikahkan anaknya (wali pihak perempuan)
Mengapa Harus ke Pengadilan Agama?
Peradilan Agama hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi umat Islam. Semua proses dilakukan sesuai syariat Islam dan hukum negara, sehingga hak-hak suami, istri, dan anak dapat ditegakkan secara adil.
Forum Konsultasi Online
Forum ini disediakan bagi pembaca yang ingin:
- Menanyakan masalah keluarga sesuai hukum Islam.
- Mendapatkan panduan sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.
- Memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara hukum.
Silakan tulis pertanyaan Anda secara singkat dan jelas, kirim melalui WA 087716086491 atau via email goesagus15@gmail.com
Tim kami akan membantu menjawab sesuai ketentuan hukum keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.