Sekilas tentang Gono-Gini dan Permasalahan yang Sering Terjadi di Masyarakat
Harta gono-gini atau dalam istilah hukumnya disebut harta bersama, adalah segala bentuk harta benda yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik atas nama suami, istri, atau keduanya. Menurut hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta yang didapat setelah akad nikah menjadi milik bersama, selama tidak ada perjanjian pisah harta sebelumnya.
Apa yang Termasuk Harta Gono-Gini?
Yang termasuk harta gono-gini bisa berupa:
- Rumah, tanah, kendaraan, tabungan, usaha, atau investasi yang diperoleh selama menikah.
- Meski hanya salah satu yang bekerja, hasilnya tetap dianggap milik bersama karena suami-istri saling mendukung dalam kehidupan rumah tangga.
- Utang Bersama selama dalam perkawinan berlangsung.
Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dimiliki sebelum menikah atau diperoleh dari warisan maupun hibah pribadi. Harta ini tetap menjadi milik masing-masing dan tidak termasuk dalam gono-gini.
Permasalahan yang Sering Terjadi
Banyak persoalan gono-gini muncul setelah perceraian, seperti:
- Salah satu pihak mengklaim semua harta sebagai miliknya sendiri, padahal diperoleh selama menikah.
- Tidak ada bukti kepemilikan yang jelas, misalnya sertifikat atau rekening hanya atas nama salah satu pihak.
- Perselisihan soal kontribusi, terutama jika salah satu pihak merasa lebih banyak berperan dalam memperoleh harta.
- Harta dijual diam-diam sebelum pembagian dilakukan.
Karena itu, masyarakat sering harus menyelesaikan sengketa harta bersama di Pengadilan Agama. Pengadilan akan memeriksa bukti, masa pernikahan, dan asal-usul harta untuk menentukan mana yang termasuk gono-gini dan bagaimana pembagiannya yang adil.
Langkah Bijak
Agar terhindar dari masalah di kemudian hari:
- Catat dan pisahkan harta sebelum menikah (harta bawaan).
- Simpan bukti pembelian harta selama perkawinan.
- Jika bercerai, selesaikan pembagian harta bersama secara musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.
Gono-gini bukan sekadar soal harta, tapi juga soal keadilan dan tanggung jawab setelah ikatan rumah tangga berakhir. Dengan memahami aturan hukumnya, masyarakat dapat lebih bijak dan terhindar dari sengketa yang berlarut-larut.
Forum ini disediakan bagi pembaca yang ingin:
- Menanyakan masalah keluarga sesuai hukum Islam.
- Mendapatkan panduan sebelum mengajukan perkara ke pengadilan.
- Memahami hak dan kewajiban dalam rumah tangga secara hukum.
Silakan tulis pertanyaan Anda secara singkat dan jelas, kirim melalui WA 087716086491 Atau via email goesagus15@gmail.com
Tim kami akan membantu menjawab sesuai ketentuan hukum keluarga Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.